Odong-Odong Melintas di Jalan Raya Cilincing, Dinilai Berbahaya dan Berpotensi Melanggar Aturan Lalu Lintas

  • Redaksi
  • Senin, 09 Maret 2026 20:24
  • 96 Lihat
  • Nasional

Jakarta Utara,  Media Budaya Indonesia.Com - Keberadaan kendaraan hiburan anak-anak jenis odong-odong yang melintas di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara, menuai keluhan dari para pengguna jalan. Kendaraan yang umumnya beroperasi di lingkungan permukiman itu terlihat melintas di jalur utama dan berdampingan dengan kendaraan besar seperti truk kontainer, sehingga dinilai membahayakan keselamatan penumpang.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (9/3/2026), beberapa odong-odong terlihat melaju di Jalan Raya Cilincing yang merupakan jalur padat kendaraan, khususnya kendaraan logistik menuju kawasan pelabuhan. Kehadiran kendaraan hiburan tersebut membuat arus lalu lintas melambat dan menimbulkan kekhawatiran bagi pengendara lain.

Yang menjadi perhatian, sebagian besar penumpang odong-odong tersebut merupakan anak-anak yang didampingi orang tua. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi karena kendaraan tersebut melaju di jalan yang juga dilalui truk-truk besar dengan dimensi dan kecepatan yang jauh lebih tinggi.

Salah satu pengendara, Ani, mengaku khawatir melihat odong-odong beroperasi di jalan raya yang padat kendaraan berat.

“Seharusnya odong-odong hanya beroperasi di jalan lingkungan atau perumahan, bukan di jalan raya. Sangat berbahaya karena harus berdampingan dengan kendaraan besar. Penumpangnya juga kebanyakan anak-anak,” ujarnya.

Selain berpotensi membahayakan penumpang, keberadaan odong-odong di jalur utama juga dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas.Kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan rendah sehingga memicu antrean kendaraan di belakangnya.

Sejumlah warga berharap adanya penertiban dari aparat terkait agar kendaraan hiburan tersebut tidak lagi beroperasi di jalan raya demi menghindari potensi kecelakaan lalu lintas.

Operasional odong-odong di jalan raya sebenarnya berpotensi melanggar sejumlah aturan lalu lintas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan raya wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dalam Pasal 48 ayat (1) disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Sementara itu, Pasal 277 menyebutkan bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan ngak layak jalan dapat dikenai sanksi pidana.Selain itu, Pasal 285 ayat (1) UU yang sama juga mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memiliki aturan terkait ketertiban lalu lintas melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang mengatur bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan umum harus memenuhi ketentuan keselamatan dan perizinan.

Odong-odong yang dimodifikasi dari kendaraan tertentu dan tidak memiliki izin operasional di jalan raya dinilai tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Para pengguna jalan berharap aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan dapat melakukan pengawasan serta penertiban agar kendaraan hiburan anak-anak tersebut tidak beroperasi di jalan raya yang padat kendaraan berat, demi menjaga keselamatan penumpang dan ketertiban lalu lintas.

 

(NK) 

Odong Odong di Jalan Raya Cilincing Jakarta Utara# Polres Metro Jakarta Utara# Satlantas Polres Metro Jakarta Utara# Pemkot Jakarta Utara# Provinsi DKI Jakarta#:Media Budaya Indonesia. Com# InfoCyber. Id# Seputar Jakut. Com

Komentar

0 Komentar